Jumat, 10 Juli 2015

Zakat Fitrah

Rasulullah mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (idul fithri) maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa
[HR.Abu Daud : 1609 dan Ibnu Majah : 1872]
------------------------------
Semoga Bermanfaat

0 komentar :

Posting Komentar