Rasulullah mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat (idul fithri) maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah biasa
[HR.Abu Daud : 1609 dan Ibnu Majah : 1872]
------------------------------
Semoga Bermanfaat
Jumat, 10 Juli 2015
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 komentar :
Posting Komentar